Penyesuaian atas tarif pelayanan pendaftaran tanah kembali dilakukan dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 132 /PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Untuk lebih lengkapnya bisa di baca disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar